Untuk menekan gangguan kamtibmas di bidang kriminalitas khususnya tindak pidana narkotika,polsek Cikatomas melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2011 berhasil di ungkap peredaran narkotika jenis ganja kering di Jln Raya Cikatomas Tepatnya di Kp Citeureup Desa Pakemitan Kec Ciakatomas Kab Tasikmalaya.Tersangka Sdr Dadang Rusmana alias Ador Bin Agoji,23 tahun,Kp Tonjong Desa Jayamukti Kec Pancatengah.Barang bukti yang diamankan 7 (tujuh) paket ganja kering,uang tunai Rp 153.000,1 (satu) hp merk Nexian,tersangka di serahkan ke Sat Narkoba Polres Tasikmalaya.

Barang bukti yang di gelar dan di identifikasi di ruang unit Reskrim Polsek Ciaktomas sebelum di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Tasikmalaya.
Tsk pada saat menunjukan barang bukti 5 (paket) jenis ganja kering yang di simpan di bawah kasur kamar tersangka di Kp Tonjong Desa Jayamukti Kec Pancatengah.
Pada saat pengembangan kasus,Bapak tersangka menyaksikan dan menunjukan secara langsung tempat penyimpanan ganja kering.
Ganja kering yang disimpan oleh tersangka di kamarnya.

.jpg)
.jpg)

.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
